"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak udah laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.
Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan.
(rii/dra)
src : news.detik.com
No comments:
Post a Comment